Nama : Andika Pratama
NPM : 29210466
Kelas : 2 EB 22
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Hukum Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada seseorag yang lain atau dimana orang tersebut saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan perserikatan adalah perjanjian.
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Mengenal Hukum Perjanjian
Dalam melaksanakan kegiatan PPK, seringkali kita harus membuat perikatan ataupun perjanjian dengan pihak ketiga. Setidaktidaknyapada tahap MAD I telah ada perikatan antar warga kecamatan untuk melaksanakan PPK sesuai mekanisme dan prosedur, dan jika terjadi pelanggaran maka akan dikenai sanksi-sanksi. Perikatan juga terbangun ketika masyarakat melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam kegiatan UEP antara UPK dengan kelompok dan antara kelompok dengan anggotanya. Begitu pula pada saat pengadaan barang berupa perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa alat. Apakah sesungguhnya perikatan itu? Apa pula beda dengan perjanjian? Untuk lebih jelas mengenai apa dan bagaimana perikatan dan perjanjian, mari kita kupas bersama-sama. Pada prinsipnya perikatan adalah seuatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Berangkat dari devinisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Perjanjian akan menimbulkan perikatan.
Sumber :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar