Nama : Andika Pratama
NPM : 29210466
Kelas : 2EB22
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Ada beberapa rumusan mengenai pengertian
hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :
1. Ridwan Halim,
menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu
pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
2. Achmad Ichan,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan
yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
3. A. Andi Hamzah,
menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan
tambahan.
4. C.S.T. kansil,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
5. Fockema Andreae,
menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab
undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
6. Tirtaamijaya,
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
7. Van Kan, beranggapan
bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan
yang mengatur hal-hal khusus.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut,
penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.) mengambil
inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum
perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undanmg-undang hukum dagang dan
buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.
Oleh karena itu, dikenal beberapa
istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga
macam, yaitu :
1. Hukum dagang.
2. Hukum perniagaan.
3. Hukum ekonomi.
Munir Fuady menjelaskan bahwa istilah
hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cangkupan yang
sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah tersebut
melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang
saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab
hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan,
bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya
sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan
mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntan,
yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Badan YuridisA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma :
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
SUMBER :
*Pengantar bisnis karya Agus Arijanto SE
*Buku tentang “Hukum Dagang di
Indonesia”.BAB 1, halaman 15-18.
* Penulis : Pipin Syarifin, S.H.,
M.H.
Dra. Dedah Jubaedah, M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar