Nama : Andika Pratama
NPM : 29210466
Kelas : 2EB22
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Contoh Kasus Hukum Dagang
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk
Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks
hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga
internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor,
yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri
dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum
ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual
komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar
atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau
daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak
adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara
pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe
dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar
import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading
Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek
dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping
akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam
negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya
jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis
kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis
dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah
satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair
trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping
Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT
1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama
kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus
perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek
Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk
Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang
melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami
tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi
anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission
(KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah
PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai
tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated
paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose
serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya
memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement
Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main
complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan
yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan
atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping
untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan
sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan
dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO
terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus
dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap
tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari
suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah
ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap
berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara
bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
SUMBER :