Kasus PT Great River Intrernational Tbk.
NAMA :
Andika Pratama ( 29210466 )
Bachtiar Septyadi ( 21210287 )
Syukron Maulana Malik ( 26210813 )
Gustin Kartika Rachman ( 23210063 )
Feriyal Novianti ( 22210741 )
KELAS : 4 EB 22
MATA KULIAH : Etika Profesi Akuntansi # (soft skill)
TUGAS 2 – KASUS PT GREAT
RIVER INTERNATIONAL TBK.
PT GREAT RIVER INTERNATIONAL TBK.
A. Profil
Perusahaan
Great
River didirikan pada tahun 1976
berlokasi di Jakarta - Indonesia oleh
Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja dengan nama PT. Great River Garments
Industries yang pada tahun 1996 berubah nama menjadi nama PT Great River
International (GRI) Tbk. Perusahaan ini merupakan perusahaan pakaian jadi
berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia, menawarkan produknya dengan
label antara lain Triumph International, Amo, dan Nina Capriona.
B. Profil
KAP
KAP Johan Malonda dan rekan
adalah kantor akuntan publik yang merupakan yang ditunjuk dipercaya sebagai
auditor PT Great River International Tbk. untuk mengaudit lapiran keuangan
perusahaan tersebut. KAP ini telah mengaudit dari sejak tahun 2001.
C. Kronologi
Kasus
Tahun 2001
KAP Johan
Molanda dan Rekan dipercaya untuk menjadi auditor PT Great River Internatinal
Tbk sejak tahun 2001 untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan. Auditor
menyatakan, saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta
kepada Deutsche Bank.
Tahun 2002
Pada tahun
2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85
persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.
Tahun 2003
Kemudian Great River
menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. Adapun
pernyataan dari Akuntan Publik ( AP ) Justinus Aditya Sidharta sebagai Deputy
Managing Director KAP Johan Malonda & rekan terkait hal ini yaitu :
"Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003,".
Tahun 2004
Kasus Great
River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September tahun 2004, PT Bank
Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Ybk sebesar Rp50
miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Non Cash
Loan kepada PT. Great
River Internasional
senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena
obligasi tersebut default dan kreditnya macet.
Tahun 2005
Sejak Agustus
2005, Badan Pengawas Pasar Modal atau yang sering disebut Bapepam menyidik Akuntan
Publik yang mengaudit laporan keuangan Great River
tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a. Overstatement
atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31
Desember 2003 dan,
b. Penambahan
aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil
emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam
Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Berikut pernyataan
ketua Bapepam mengenai hal ini : "Dalam kasus Great River
ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,". Akan tetapi dia tidak
bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan Great River itu.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan
atas kasus Great River ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan
Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi
penegak hukum terkait yaitu ke Kejaksaan Tinggi.
Tahun
2006
Pada tanggal 29 Maret 2006, ECW Neloe
yang merupakan Direktur Utama Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik
Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River
Internasional Tbk. Yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan
pembelian obligasi Great River oleh Bank Mandiri.
Pada tanggal 17 Mei 2006, Sunyoto
Tanudjaya (ST) yang merupakan Presiden Direktur PT. Great River
jadi buron keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Penyidikan Kejaksaan
Agung (Kejagung) mengeluarkan surat
perintah penangkapan.
Pada tanggal 15 Juni 2006, Menteri
Keuangan RI ( Menkeu ) mengeluarkan Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 untuk membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan
Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan
bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat
sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Sejak tanggal 28 Nopember 2006 Menkeu
telah membekukan izin Akuntan Publik ( AP ) Justinus Aditya Sidharta selama dua
tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik ( SPAP ) berkaitan dengan Laporan Audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk ( Great River
) tahun 2003.
Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit
khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor
Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pada tanggal 8 Desember 2006, Kasus
Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto,
Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account
penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan
gagal membayar utang.
Penyidikan
berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan
keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement
penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu
berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang
tanpa pembuktian.
Akibatnya, Great River
kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada
Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum
Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan
disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River
bersama oknum akuntan publik.
Pada tanggal 20 Desember 2006, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus
penyajian laporan keuangan Great
River ke Kejaksaan Agung.
Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan
menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan
adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River.
Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River
itu ikut menjadi tersangka.
Pada tanggal 2 April 2007, Menunjuk
Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005
mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua)
tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak
berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan
dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum
terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu
pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan
Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka
III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan
ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami
sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1. Mengalami
kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara
hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan
Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan
yang memadai;
2. Saham
Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,
hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh
empat) bulan terakhir;
3. Atas
dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan
Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei
2007.
Selain itu
terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek
Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan
kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan
Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah
Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan
penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005
dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006
hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
D. Pernyataan
dari KAP
Menanggapi
tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah
melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River.
Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama
mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan
account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode
pencatatan akuntansi yang diterapkan Great
River berbeda dengan
ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,”
kata Justinus.
Menurut
Justinus, Great River
banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great
River hanya mengeluarkan
ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri,
nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba
perusahaan.
Justinus
menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping
dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan
yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai
menyembunyikan informasi secara sengaja.
E. Pelanggaran
Kode Etik Akuntan
Kasus PT Great
River International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik Justinus
Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi
akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan
publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan
publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River
International, Tbk secara jujur.
Menurut pengertiannya,
integritas dapat berarti kepatuhan
terhadap nilai-nilai moral, prinsip-prinsip, serta nilai-nilai lainnya yang
terdapat dalam masyarakat pada umumnya. Pelanggaran integritas berarti
seseorang telah melanggar aturan-aturan yang telah disepakati secara umum.
Sedangkan objektivitas merupakan
pernyataan jujur dan apa adanya terhadap suatu hal. Pelanggaran objektivitas
menunjukkan bahwa seseorang telah berani melakukan tindak kebohongan /
kecurangan dalam melakukan suatu hal. Kedua nilai ini, bersama dengan
independensi, merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan
publik agar seorang akuntan publik dapat menghasilkan suatu laporan yang
sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut,
seorang akuntan publik tidak ada bedanya dengan seorang penjahat yang tidak
bermoral.
F. Dampak
dari kasus
·
Great River memiliki kewajiban utang yang
telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar Rp 34 miliar dan pihak lainnya.
·
Great River juga terbukti memiliki utang
kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta
·
Great River kepada PT Jamsostek sebesar Rp
32,5 miliar
·
Kerugian negara sebesar Rp 315 miliar karena kasus Great River
ini. Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT
Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan
kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar.
·
Obligasi oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal,
sedangkan kreditnya macet.
Daftar Pustaka