Nama : Andika Pratama
NPM : 29210466
Kelas : 4 EB 22
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (softskill)
1.Etika Menurut Para Ahli Filsafat
Menurut
para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atauu
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani yaitu ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan beberapa ahli tersebut ini :
· Drs.
O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
· Drs.
Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
· Drs.
H. Burhanudin salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya
· Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat
· Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”
· Menurut
Ahmad Amin, “etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan
buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan
tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan
jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
· Menurut
Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang
nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup
manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan
pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.
· Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can
act as the performance index or reference for our control system".
2.Etika
Mahasiswa terhadap masyarakat dan keluarga
Etika
yang harus dilakukan mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, adalah:
v
Menaati peraturan yang
ditetapkan oleh Fakultas dan Para Dosen yang mendidik kita.
v
Menganggap teman
sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang harus saling membantu dan
menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam berkompetisi meraih prestasi
akademis.
v
Berprilaku sopan dan santun dalam bergaul di
lingkungan kampus dan dimassyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan
dalam berfikir dan bertindak.
v
Berpenampilan elegan
sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus melanggar tata tertib
berpakaian di kampus.
v
Berfikir kritis, rasional
dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru, bisa mempertimbangkan mana
yang benar dan mana yang salah dengan menguji setiap masukan dengan cara
mengkonfirmasikan ke sumbernya.
v
Mempunyai
prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan hati tanpa
harus tampak sombong atau angkuh.
v
Tidak
melakukan tindakan yang menyimpang norma agama dan hukum.
Dalam
kehidupan bermasyarkat,kita sebagai seorang mahasiswa harus mengikuti
peraturan-peraturan dan norma-norma etika yang sudah ada.Sebagai mahasiswa
seharusnya kita diwajibkan untuk membaktikan diri kita dilingkungan
masyarakat,yaitu :
v Menolong sesama manusia yang sedang kesulitan,baik dalam
materi maupun non materi.
v Menciptakan lingkungan yang aman,tentram dan damai.
v Melestarikan lingkungan sekitar.
v Berkelakuan baik terhadap sesama manusia,,tidak
mengejek serta mencaci maki kepada orang lain.
Dan masih banyak lain nya yang belum saya sebutkan
satu persatu.
Di dalam keluarga,mahasiswa diwajibkan untuk :
v--->> Sopan tutur kata terhadap orang tua/keluarga.
v-->> Membantu orang tua/keluarga jikalau kita mempunyai
waktu luang.
v -->>Tidak melawan kepada orang tua.
v -->>Menjadi anak yang Sholeh dan Sholehah,sebab apabila
nanti orang tua sudah tiada,doa anak yang Sholeh dan Sholehahlah yang Insya
Allah akan di Ijabah oleh Allah SWT.
v -->>Dan pastinya kita sebagai mahasiswa/anak,harus dan
wajib belajar.Sebab kewajiban Anak terhadap orang tua adalah belajar dan patuh
terhadap perintah-perintah baik yang diperintah oleh Allah dan Orang tua.Karena
di dalam Hadist disebutkan,Rasulullah SAW Bersabda yang artinya : “Ridho nya
Allah ada pada Ridho nya orang tua,dan murkanya Allah ada pada murkanya orang
tua”.
3.Etika Sebagai Akuntansi Publik
Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan
jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa
audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai
pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya
tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat
mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai
dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan
publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan
masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada
siapapun.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Kode Etik Akuntan Indonesia
BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa Setiap anggota profesi harus
mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang
bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung
efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah
dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun.
Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus
bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik
juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula
mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat
atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini
yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan
pemakai laporan keuangan.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa independensi sangat penting bagi profesi akuntan publik:
1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperika. Apabila akuntan publik tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan, maka laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen.
Independensi akuntan publik akan diragukan apabila ia menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang diaudit. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam Rule 302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian jasa dengan fee bersyarat.Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut menjelaskan: Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).
Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan publik yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan bahwa:
1. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat klien mungkin tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau mengakibatkan akuntan pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan akuntan secukupnya.
2. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar dari seorang klien takut kehilangan klien tersebut karena akan kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga kantor akuntan tersebut cenderung tidak independen.
3. Kantor akuntan cenderung memberikan “Counterpart fee” yang besar kepada salah satu atau beberapa pejabat kunci klien yang diaudit, meskipun tindakan ini cenderung menimbulkan hubungan yang tidak independen dengan kliennya (Supriyono, 1988:60).
1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperika. Apabila akuntan publik tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan, maka laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen.
Independensi akuntan publik akan diragukan apabila ia menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang diaudit. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam Rule 302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian jasa dengan fee bersyarat.Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut menjelaskan: Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).
Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan publik yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan bahwa:
1. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat klien mungkin tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau mengakibatkan akuntan pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan akuntan secukupnya.
2. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar dari seorang klien takut kehilangan klien tersebut karena akan kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga kantor akuntan tersebut cenderung tidak independen.
3. Kantor akuntan cenderung memberikan “Counterpart fee” yang besar kepada salah satu atau beberapa pejabat kunci klien yang diaudit, meskipun tindakan ini cenderung menimbulkan hubungan yang tidak independen dengan kliennya (Supriyono, 1988:60).
Referensi :
Surajiyo.
2005. Ilmu Filsafat. Jakarta. Bumi Aksara.